Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain jika perusahaan induk Penyelenggara, perusahaan anak Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lain berada di bawah pengawasan otoritas lain.
Your Correction
