Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan berupa meminta Penyelenggara untuk: a. melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan/atau b. membatasi kegiatan dan/atau layanan Penyelenggara.
Your Correction