Correct Article 51
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Mekanisme pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan melalui tatap muka atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara terintegrasi termasuk terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lain.
(3) Objek pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi dokumen, infrastruktur, Sistem Informasi, dan objek lain yang digunakan oleh Penyelenggara.
(4) Periode pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(5) Dalam melakukan pengawasan langsung, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA.
Your Correction
