Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. respons; dan b. pemulihan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. memitigasi Insiden Siber; dan b. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal.
Your Correction