Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. identifikasi;
b. proteksi; dan
c. deteksi.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk mengantisipasi Insiden Siber.
Your Correction
