Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Strategi dan kebijakan KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. rencana strategis KKS;
b. kebijakan, standar, dan prosedur KKS; dan
c. fungsi organisasi KKS.
(2) Strategi dan kebijakan KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk memperkuat KKS.
Your Correction
