Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Penyelenggara yang menjadi objek pengaturan dan pengawasan KKS meliputi:
a. PJP;
b. PIP;
c. PUSK PUVA;
d. Lembaga Pendukung Pasar Uang;
e. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing;
f. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank; dan
g. pihak lain yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA.
Your Correction
