Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Sasaran pengaturan dan pengawasan KKS meliputi:
a. peningkatan KKS Penyelenggara untuk mencegah dan menangani dampak Serangan Siber;
b. peningkatan manajemen Risiko Siber Penyelenggara; dan
c. penguatan pengawasan dan kolaborasi dalam pencegahan Insiden Siber dan/atau penanganan Insiden Siber yang terjadi pada Penyelenggara.
Your Correction
