Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan KKS dengan tujuan menciptakan KKS pada Penyelenggara dalam mendukung tujuan Bank INDONESIA.
Your Correction
