Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana yang digunakan untuk pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (trading platform);
b. sarana yang digunakan untuk penyelesaian transaksi (settlement platform); dan
c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
