Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrak Lindung Nilai harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA. (2) Kontrak Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Your Correction