Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib membuktikan adanya dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c. (3) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki ketentuan: a. bersifat final; b. memuat jenis valuta asing yang sama dengan valuta asing dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dan Kontrak Lindung Nilai; c. memiliki jangka waktu yang sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai; dan d. memiliki nilai nominal yang sama dengan atau lebih dari nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Your Correction