Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan transaksi berjalan (current account);
b. kegiatan transaksi finansial (financial account);
c. kegiatan transaksi modal (capital account);
d. kredit atau pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau
d. aset kripto.
Your Correction
