Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing;
b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu;
c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
