Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
Your Correction