Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan.
Your Correction