Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA berupa transaksi domestic non deliverable forward beli Bank kepada Bank INDONESIA.
(2) Jangka waktu Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dapat diperpanjang.
(4) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu.
(5) Penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan secara netting dalam rupiah.
Your Correction
