Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk: a. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar yang mendukung diversifikasi penggunaan mata uang; dan b. mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing domestik dalam memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah termasuk mendorong penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.
Your Correction