Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan.
3. Transaksi Forward adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
4. Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA adalah Transaksi Forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik, dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs domestic non deliverable forward dan kurs acuan.
5. Underlying Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
6. Kontrak Lindung Nilai adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
