Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5704) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/5/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5876) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: