Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara adalah Bank INDONESIA yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
2. Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System.
3. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara.
4. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
5. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
6. Transaksi dengan Bank INDONESIA adalah transaksi yang dilakukan oleh peserta dengan Bank INDONESIA untuk kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi SBN
untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank INDONESIA.
7. Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam antarpeserta yang dilakukan secara konvensional atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
8. Transaksi adalah Transaksi dengan Bank INDONESIA dan Transaksi Pasar Keuangan.
9. Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal atas hasil transaksi Surat Berharga dan hasil transaksi tanpa Surat Berharga.
10. Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana, rekening surat berharga, dan/atau rekening lainnya di Bank INDONESIA.
11. Sistem Bank INDONESIA-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
12. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
13. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI- RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
14. Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
15. Central Registry adalah Bank INDONESIA yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan Peserta BI-SSSS.
16. Sub-Registry adalah Bank INDONESIA dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
17. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada bank Peserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI- RTGS.
18. Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA untuk pelaksanaan Setelmen dana.
19. Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI-SSSS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA untuk pencatatan kepemilikan dan Setelmen transaksi Surat Berharga, Transaksi dengan Bank INDONESIA, dan/atau Transaksi Pasar Keuangan.
20. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan
bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI- SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
22. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank INDONESIA.
2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut: