TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Kegiatan dan transaksi keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
b. pembukaan Sub-SNA Mitra;
c. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra;
d. Pembiayaan Perdagangan;
e. pengelolaan saldo SNA dan saldo Sub-SNA; dan
f. transfer dana.
(3) Untuk melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Bank ACCD INDONESIA wajib
menerbitkan kuotasi harga rupiah terhadap mata uang negara mitra.
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Bank ACCD INDONESIA melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra.
(3) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga pada SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang Bank ACCD INDONESIA menerima dokumen dari Bank ACCD Negara Mitra yang membuktikan kelebihan saldo tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perdagangan bilateral atau investasi pada Hari berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2) Bank ACCD INDONESIA wajib memelihara saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra agar tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persyaratan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian terhadap pinjaman luar negeri jangka pendek bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga untuk Sub- SNA Mitra.
(3) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus memenuhi kriteria tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra, tanpa Underlying Transaksi.
(2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dapat dilakukan baik secara gross (gross basis) maupun secara neto (net basis), tanpa Underlying Transaksi.
(3) Bank ACCD INDONESIA dapat melaksanakan transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD Negara Mitra untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah Bank ACCD Negara Mitra.
(4) Transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
(5) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi spot;
b. transaksi forward;
c. transaksi swap; dan/atau
d. transaksi lain.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Importir/Eksportir INDONESIA.
(2) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD INDONESIA yang bertindak untuk kepentingan Importir/Eksportir.
(3) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dan wajib dilakukan secara gross (gross basis).
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi:
a. transaksi spot;
b. transaksi forward,
c. transaksi swap; dan/atau
d. transaksi lain.
(5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib didukung Underlying Transaksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Nominal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(2) Jangka waktu transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Importir/Eksportir INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting.
(2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk:
a. perpanjangan transaksi (rollover);
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan
c. pengakhiran transaksi (unwind/ cancel up).
(3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan Bank ACCD yang sama dimana transaksi awal dilakukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting.
(2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk:
a. perpanjangan transaksi (rollover);
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan
c. pengakhiran transaksi (unwind/cancel up).
(3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan Perdagangan dalam mata uang negara mitra kepada nasabah Importir/Eksportir INDONESIA.
(2) Penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau
b. pinjaman langsung (direct borrowing), dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra.
(3) Jumlah nominal penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA yang bersumber dari pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(4) Jangka waktu pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra dilarang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b yang berasal dari Bank ACCD Negara Mitra tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank.
(1) Untuk kepentingan pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat:
a. menerima transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau
b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Jumlah nominal atas penempatan dalam rupiah Bank ACCD INDONESIA kepada Bank ACCD negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(3) Jangka waktu penempatan dalam rupiah oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi spot, forward, dan swap rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Rupiah, Bank ACCD INDONESIA dapat menerima transaksi spot, forward, dan swap mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dari Bank ACCD Negara Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Dalam pengelolaan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan:
a. investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra;
b. transaksi swap mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra;
dan/atau
c. konversi ke berbagai mata uang.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan.
(3) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan hasil dari investasi tersebut dapat dikreditkan kembali ke SNA Mitra.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Eksportir INDONESIA dapat menginvestasikan saldo Sub- SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra.
(2) Dalam hal Eksportir INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan
hasil dari investasi tersebut tidak dapat dikreditkan kembali ke Sub-SNA Mitra.
(3) Importir INDONESIA tidak dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Mitra.
(4) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah investasi atas saldo Sub-SNA Mitra milik Importir INDONESIA.
(5) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan pelaksanaan transaksi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh dokumen pendukung.
(6) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) huruf b, dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Importir/Eksportir INDONESIA tidak dapat melakukan penyetoran dan penarikan secara tunai dalam mata uang negara mitra pada Sub-SNA Mitra.
(2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan penarikan secara tunai pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Transfer mata uang negara mitra dapat dilakukan sebagai berikut:
a. antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra yang berasal dari:
1. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
2. pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b;
b. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening non-SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA atau antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening mata uang negara mitra
milik non-Bank ACCD INDONESIA, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi;
c. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik Bank ACCD Negara Mitra dan non-Bank ACCD Negara Mitra, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi;
d. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik importir/eksportir negara mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; dan
e. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik bank di negara mitra atau perusahaan di negara mitra, untuk penyelesaian investasi pada aset keuangan di negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Transfer rupiah dapat dilakukan sebagai berikut:
a. antara Bank ACCD Negara Mitra dengan Bank ACCD Negara Mitra dan/atau Bank ACCD INDONESIA yang berasal dari:
1. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, swap, dan/atau lainnya sesuai dengan kesepakatan Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas negara mitra; dan
2. pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b;
b. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dan antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan non-SNA Rupiah milik non-Bank
ACCD Negara Mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi;
c. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Bank ACCD INDONESIA dan non- Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi;
d. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi;
dan
e. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik non-Bank ACCD INDONESIA atau perusahaan INDONESIA untuk penyelesaian investasi di INDONESIA.
Penyelesaian transaksi secara tunai untuk rupiah dan mata uang negara mitra hanya dapat dilakukan di masing-masing negara.
(1) Saldo pada rekening Sub-SNA Mitra milik Importir/Eksportir INDONESIA tidak dapat dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening Sub-SNA Mitra lainnya pada Bank ACCD INDONESIA.
(2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra.
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menampilkan kuotasi harga antara mata uang negara mitra terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Dalam melakukan transaksi mata uang negara mitra terhadap rupiah, Bank ACCD INDONESIA wajib menggunakan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sarana penyedia informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memiliki posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra pada setiap akhir Hari untuk kepentingan LCS.
(2) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jumlah tertentu pada setiap akhir Hari.
(3) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih bersih antara pembelian dan penjualan mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing secara outright yang semuanya dinyatakan dalam mata uang negara mitra.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.