Article 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.