Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5480) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/19/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik INDONESIA Nomor 5583) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: