Article I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 394, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5651) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: