Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing.
2. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
3. Lembaga Keuangan Non-Bank adalah lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
4. Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank adalah perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai perusahaan pembiayaan, yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
5. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perkoperasian.
6. Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non-Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam, yang meliputi kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain:
a. kantor pusat;
b. kantor cabang;
c. unit syariah;
d. kantor cabang bank asing; dan
e. kantor cabang pembantu bank asing, yang menyampaikan Laporan Debitur.
7. Debitur adalah perorangan, perusahaan, atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
8. Informasi Debitur adalah informasi dalam Sistem Informasi Debitur yang antara lain berupa data Debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
9. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah lembaga pengelola informasi perkreditan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai lembaga pengelola informasi perkreditan.
10. Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank INDONESIA menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
11. Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima Bank_Indonesia.
12. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Pelapor baik dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam
bentuk Kredit, Surat Berharga, Penempatan, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Tagihan Lainnya, dan Transaksi Rekening Administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
13. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Pelapor dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a. cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; dan/atau
c. pengambilalihan atau pembelian Kredit dari pihak lain.
14. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
15. Penempatan adalah penanaman dana Pelapor pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, Kredit, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
16. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Pelapor dalam bentuk saham pada bank dan/atau perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options)
atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan/atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya.
17. Penyertaan Modal Sementara adalah Penyertaan Modal oleh Pelapor dalam perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan Kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Pelapor memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan Debitur.
18. Tagihan Lainnya adalah tagihan Pelapor kepada pihak lain antara lain berupa Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, dan tagihan derivatif.
19. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain berupa penerbitan jaminan, letter of credit (LC), standby letter of credit (SBLC), dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelapor yang menyampaikan Laporan Debitur atau koreksi Laporan Debitur secara offline yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17 ayat
(3) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Laporan Debitur untuk setiap kantor Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Laporan Debitur untuk setiap kantor Pelapor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline atas dasar temuan Bank INDONESIA;
dan/atau
b. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline yang disampaikan melampaui akhir bulan setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.
(3) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur secara offline melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap kantor Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap kantor Pelapor.
(4) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor;
dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor.
9. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut: