Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Nasabah adalah:
a. perorangan yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA; atau
b. badan usaha selain Bank yang berbadan hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
4. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah, gabungan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah dan suku bunga (valuta asing dan Rupiah), atau gabungan antarturunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah.
5. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
6. Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, termasuk transaksi dengan penyerahan dana pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan dana 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
7. Call Spread Option adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.
(1) Bank harus memastikan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi.
(2) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Nasabah secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan
b. Bank telah mengetahui track record Nasabah dengan baik.
(3) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) secara berkala.
(4) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta.
(5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
(6) Dalam hal Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
(7) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang akan diselesaikan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat:
a. pada tanggal valuta dalam hal pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot;
b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
atau
c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat
(4), Pasal 12 ayat (7), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat
(5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 17 ayat (7) diatur sebagai berikut:
a. selisih antara total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan jumlah tertentu (threshold) kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau
b. total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nominal transaksi di bawah jumlah tertentu (threshold) tetapi dilakukan penyelesaian transaksi secara netting.
(3) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. pelanggaran terhadap larangan pemberian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dihitung dari nominal persetujuan kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
dan
b. pelanggaran terhadap larangan pemberian cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dihitung dari nominal cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
(4) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.