Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5524) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: