Article 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Mata Uang.
2. Pengolahan Uang Rupiah adalah setiap kegiatan usaha yang menyangkut fisik Uang Rupiah yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
3. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa kawal angkut uang dan barang berharga dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah BUJP yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
5. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
6. Kantor Cabang adalah kantor PJPUR yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PJPUR dengan alamat tempat kegiatan yang jelas.