Article I
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5480) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 16/19/PBI/2014 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5583);
b. Nomor 18/8/PBI/2016 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5881), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: