Article I
Penjelasan Pasal 42 huruf b dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5762) diubah sehingga penjelasan Pasal 42 berbunyi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.