Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5141) yang telah beberapa kali diubahdengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5321);
b. Nomor 15/5/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5440);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: