Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5582) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 17/7/PBI/2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5702);
b. Nomor 17/14/PBI/2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5737), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: