Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5581) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 17/6/PBI/2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5701);
b. Nomor 17/13/PBI/2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5736), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: