Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/6/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5701) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: