Article 12
(1) Dalam hal pencapaian realisasi pemberian Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi pada akhir tahun, Bank Umum Syariah wajib menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang tidak sedang dan/atau belum pernah mendapat Pembiayaan UMKM.
(2) Jumlah dana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara rasio Pembiayaan UMKM yang wajib dipenuhi dengan realisasi pencapaian pada setiap akhir tahun, dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 30 September tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase tertentu dari selisih antara rasio Pembiayaan UMKM yang wajib dipenuhi dengan realisasi pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B yang berbunyi sebagai berikut: