Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5478) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: