Article I
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4504) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/10/PBI/2012 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5335) diubah sebagai berikut: