Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/25/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 158) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: