Article I
Ketentuan Pasal 4A dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 102) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 11/8/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 45);
b. Nomor 13/17/PBI/2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 76);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: