Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 162) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 11/9/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 46);
b. Nomor 13/18/PBI/2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 77);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id