Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5480) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: