Article 1
(1) Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 (seratusribu) tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung.
(2) Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 45 (empatpuluh lima)lembar (bilyet), yang merupakan satu kesatuan.