Correct Article I
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
1. Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 28/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 51/BI);
2. Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 35/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 58/BI), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
