Correct Article 40
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk:
a. menjaga SSK;
b. meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. mendorong ekonomi dan keuangan syariah;
d. perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial;
e. penguatan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
f. mendorong keuangan hijau; dan/atau
g. penguatan Kebijakan Makroprudensial lain.
Your Correction
