Correct Article 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK;
b. penanganan krisis sistem keuangan;
c. koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan; dan/atau
d. koordinasi lain yang diperlukan.
Your Correction
