Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi: a. koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK; b. penanganan krisis sistem keuangan; c. koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan; dan/atau d. koordinasi lain yang diperlukan.
Your Correction