Correct Article 38
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas:
a. koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
b. koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui forum antarotoritas.
Your Correction
