Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction