Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 35
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion