Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap pihak lain.
Your Correction
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap pihak lain.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion