Correct Article 33
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib
menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi dari hasil pemeriksaan dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Your Correction
